JAMBI28.TV, BANGKALAN – Penolakan Kepala Desa Banyusangkah menandatangani surat keterangan waris berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan melalui kuasa hukum M. Amin, S.H., dan rekannya, setelah kliennya dituduh melakukan pemalsuan data.
M. Amin, S.H., menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal dan bentuk intimidasi.
“Pemerintah desa wajib menerbitkan surat yang dibutuhkan masyarakat. Jika ada masalah pribadi, pejabat tidak boleh mencampurkannya dengan jabatan, karena jabatan tidak punya kepentingan pribadi,” tegas Amin.
Ia menyebut sikap Kades Banyusangkah mencerminkan arogansi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat.
“Bayangkan jika hal ini dialami warga awam, tentu mereka hanya bisa diam tanpa kepastian,” tambahnya.
Pihaknya mendesak Bupati untuk mengingatkan seluruh kepala desa agar memberikan pelayanan administrasi secara profesional, tanpa alasan pribadi.
“Pelayanan surat-menyurat adalah hak masyarakat dan wajib dipermudah. Itu bentuk tanggung jawab pemerintah desa,” pungkas Amin. (Ilham)