JAMBI28.TV, JAMBI – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018-2019. Tersangka tersebut adalah AR, yang menjabat sebagai Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangannya di Jambi pada Selasa, 29 Juli 2025, menyampaikan bahwa penahanan terhadap AR dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah diperiksa, tersangka AR langsung ditahan oleh tim penyidik,” ujar Noly.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya bukti kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka AR tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Dalam kasus ini, AR diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit di BNI sebagai pemegang saham, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara hingga Rp105 miliar.
Penahanan terhadap AR dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan ia dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan dakwaan utama Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama.
Sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya, yakni WE, VG, RG, dan BK. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi dokumen atau data yang menjadi syarat pengajuan kredit, kemudian menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Noly menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Jambi akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, serta berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.