JAMBI28.TV, BATANGHARI – Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Mengenai Penyerobotan Lahan Adat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik, oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU) dikalahkan pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Jum’at (2/05/2025)
Dalam keputusan yang di lampirkan Pengadilan Negeri Muara Bulian Sebanyak 179 lembar halaman, dalam keputusannya banyak Menuai Kejanggalan yang ditemukan, Selain dugaan Banyaknya Fakta Persidangan yang dihilangkan Oleh hakim yang menangani dalam perkara No 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, alat bukti yang dihadirkan Penggugat banyak tidak dilampirkan dalam keputusan.
Mahmud cs Penggugat Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik yang mengajukan gugatan Class Action atas tergugat utama PT Berkat Sawit Utama Akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
“Dalam amar keputusan kita dikalahkan, namun perlu di catat, keputusan ini Banyak kejanggalan yang menghilangkan fakta persidangan, kita akan lakukan banding” Jelas Mahmud
“Keputusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Banyak ditemui Kejanggalan yang terjadi, Banyak fakta persidangan yang dihilangkan dalam Keputusan Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ruben Harianja” jelas Mahmud
dari sidang hasil pemeriksaan setempat yang ditemukan seluas 34 hektar lebih di Luar HGU PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Memasuki Wilayah Muaro Jambi, yang sebelumnya telah dijelaskan BPN pada saat persidangan, dan telah dibenarkan BPN Batanghari terdapat 34 hektar lahar berada di luar HGU pt.bsu bertempat di kabupaten Muaro Jambi desa bukit mulia, sementara dalam Keputusan hakim tidak mencantumkan hal tersebut.
” Sudah terang seluas 34 hektar lahan gugatan di luar HGU PT BSU yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, ini juga sudah di konfirmasi BPN Batanghari dan dibenarkanya saat persidangan, lah dalam keputusan tidak sama sekali dibahas ” ungkap Mahmud
Sambungnya “Alat Bukti Penggugat P I Bukti Surat Kepemilikan atas tanah yang dianggap oleh hakim tidak sah, sementara berdasarkan Bukti yang terlampir dan dihadirkan Penggugat yang dikeluarkan kades yang menjelaskan hak atas tanah yang dimiliki”
Sementara Surat Cincang Tanah yang menjadi alat bukti P II yang menjelaskan keterangan asal usul, cincang tanah/tebas tebang/pancung alas/Imas tumbang yang menjadi Bukti penguasaan terhadap tanah terperkara, tidak diketahui oleh hakim perihal Relevansi Bukti Surat Tersebut, sedangkan faktanya baik surat kepemilikan hak atas Tanah dan Surat Cincang Tanah dan Surat Pengakuan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang menerangkan akan Keberadaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Orang Kubu (Marga Kubu Lalan Pimpinan Depati Orik) dan ini diingkari oleh hakim.
Selain itu Kata Mahmud, hakim tidak Menyinggung Bahwa Pengakuan Tergugat 1 dalam dipersidangan pada pemeriksaan Saksi Ahli yang dengan tegas menyatakan HGU yg diperoleh PT. Berkat Sawit Utama Cacat Secara Formil.
” Fakta persidangan yang secara nyata Kuasa Hukum PT BSU Menyatakan Cacat Hukum dalam memperoleh HGU Kepemilikan PT Berkat Sawit Utama tidak di bahas hakim dalam keputusannya” tegas Mahmud. (Ilham)