JAMBI28TV, MUARO JAMBI – Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS) mendapat sorotan tajam dari Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (Awasi) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.
Wartawan senior itu mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang terjadi.
Perusahaan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) itu diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Sogo seluas 797 hektar.
PT BBS sendiri diketahui telah beroperasi selama belasan tahun di wilayah Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
“PT BBS di Desa Sogo ini terindikasi tidak memiliki HGU, beroperasi udah belasan tahun dengan mengandalkan IUP. Kita minta Bupati dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan sawit ini,”kata Ketua Awasi Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, Kamis 19 Juni 2025
Menurut Feriansyah, HGU menjadi syarat penting bagi perusahaan kelapa sawit untuk mengelola lahan secara sah dalam jangka waktu tertentu.
“Kita minta pemerintah dapat segera menertibkan perusahaan ini,”tegas Feriansyah.
Feriansyah mendesak pemerintah untuk segera memberi sanksi tegas terhadap perusahaan kelapa sawit PT BBS, salah satunya sanksi denda pajak.
“Kita mendesak pemerintah untuk segera mengaudit dan menjatuhkan sanksi denda pajak terhadap PT BBS, bila perlu izinnya juga dicabut,”tegas Feriansyah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Eko Windarko menyatakan, bahwa PT BBS telah memiliki HGU, namun terkait sesuai tidaknya HGU tersebut dengan izin perkebunan yang telah diberikan, Eko menyatakan bahwa itu bukan wewenang pihaknya.
“Silahkan berkordinasi dengan Dinas Perkebunan terhadap izin perkebunannya. Apakah HGU yang ada sesuai SIUP. Karena kalau ketika ditanya ada HGU, ada atas nama PT BBS. Tapi apakah sesuai izin perkebunan apa tidak, bukan di ranah BPN,”ujar Eko Windarko kepada wartawan.
Dinas Perkebunan Bungkam
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Taher memilih bungkam saat dikonfirmasi media soal HGU PT BBS di Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia terkesan tertutup dan merahasiakan luasan HGU yang dimiliki PT BBS di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Pesan konfirmasi maupun telepon WhatsApp yang dilayangkan wartawan terhadap Kabid Perkebunan Disbunak Muaro Jambi itu tak mendapatkan respon.
Humas PT BBS Membisu
Sementara itu, Humas PT BBS, Herman memilih tidak bersuara saat dimintai tanggapan terkait konflik agraria yang tengah terjadi antara Masyarakat Desa Sogo dengan PT BBS.
Herman ‘membisu’ saat ditanya soal legalitas HGU PT BBS terhadap lahan seluas 797 hektar di wilayah Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan lewat WhatsApp terhadap humas PT BBS itu pun tak kunjung mendapatkan jawaban.
Ratusan Masyarakat Desa Sogo Menggeruduk Mess PT BBS
Sebelumnya, ratusan masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menggeruduk mess perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS) di Desa setempat, Sabtu 14 Juni 2025 lalu.
Salah seorang warga Desa Sogo, Aroni menyatakan, aksi ini dilakukan lantaran selama belasan tahun terjadinya konflik, masyarakat Desa Sogo tidak mendapatkan keadilan.
“Selama 15 tahun konflik ga ada rasa keadilan untuk masyarakat Desa Sogo. Selama ini lahan kami dirampas, dikuasai dan diserobot. Hak-hak kami tidak dikembalikan oleh perusahaan (PT BBS,red),”kata Aroni kepada wartawan.
Aroni menuturkan, selama 15 tahun berjuang, pihaknya telah menggelar 15 kali pertemuan dengan Tim Terpadu (Timdu), namun hingga kini tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“15 tahun kami sudah berjuang, lewat Timdu 15 kali pertemuan tidak ada itikad baik dari perusahaan sampai hari ini. Hak kami mana?, desa kami ada, tapi wilayah kami hilang. Jadi kami masyarakat ini merasa terzolimi,”jelasnya.
Menurut Aroni, luasan lahan yang tengah bersengketa ini ada seluas 797 hektar.
“Kalau luasan lahan ada 797 hektar, berdasarkan Perbub (Peraturan Bupati Muaro Jambi) nomor 16 tahun 2018,”tegas Aroni.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga Desa Sogo lainnya, Hanafi. Hanafi menegaskan, dalam aksi ini pihaknya hanya ingin lahan seluas 797 hektar tersebut dikembalikan perusahaan ke masyarakat.
“Kami menuntut hak kami, kembalikan hak kami. Yang 797 hektar kembalikan ke masyarakat, itu intinya,”tegas Hanafi.
Hanafi pun mempertanyakan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BBS di Desa Sogo.
Hanafi menjelaskan, masyarakat Desa Sogo telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi terkait sengketa lahan ratusan hektar tersebut, namun pihak perusahaan selalu mangkir di persidangan.
“Kalau untuk HGU sampai ke ranah persidangan belum ada kami dapatkan. Ini sudah masuk ke ranah pengadilan, tanggal 12 kemarin sidang kedua, satu pun pihak perusahaan tidak ada yang datang,”terangnya.
Dalam aksi demo di kamp perkebunan kelapa sawit PT BBS ini, masyarakat Desa Sogo merasa kecewa lantaran tidak ada satupun perwakilan dari PT BBS yang hadir dan memberikan penjelasan kepada mereka. (Ilham)