JAMBI28.TV, SAMPANG – Matsudi bin Mataram resmi mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya, M. Amin, SH. Langkah ini diambil lantaran Matsudi menilai putusan Pengadilan Negeri Sampang dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2015 telah mengabaikan bukti serta keterangan saksi yang diajukan dari pihaknya.
Menurut Matsudi, terdapat dugaan bahwa hakim yang memutus perkara tersebut menerima suap dari pihak tergugat. Dugaan itu, kata Matsudi, diperkuat dengan keterangan seorang panitera yang menangani perkara serta pernyataan mantan Kepala Desa Rabiyan, Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum Matsudi, M. Amin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dan perkara tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sampang.
“Putusan PN Sampang dan PT Surabaya pada 2015 jelas mengabaikan keterangan saksi dan bukti dari pihak penggugat. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengedepankan rasa keadilan dalam memutus perkara ini,” ujar M. Amin.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung diharapkan menjunjung tinggi asas penegakan hukum yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum – Tegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.
Dengan langkah ini, Matsudi berharap Mahkamah Agung memberikan keputusan yang objektif, bersih, dan berpihak pada keadilan hukum yang sesungguhnya. (Ilham)