JAMBI28.TV, BUNGO – Kebakaran hebat terjadi di SPBU Pertamina 24.372.78 Kampung Punti Luhur, RT 01 RW 00, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Minggu (14/12/2025) siang. Insiden tersebut menghanguskan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1707 KP serta menyebabkan sebagian fasilitas SPBU terbakar.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai ± Rp500 juta.
Informasi di lapangan menyebutkan, kebakaran bermula saat kendaraan tersebut tengah mengisi BBM jenis Pertalite. Pada saat proses pengisian, mesin dan AC mobil diketahui masih dalam kondisi menyala. Diduga terjadi konsleting arus listrik yang kemudian memicu percikan api hingga membakar kendaraan.
Upaya pemadaman awal dilakukan oleh operator SPBU menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), dibantu warga sekitar. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.30 WIB setelah petugas Damkar Kabupaten Bungo tiba di lokasi bersama personel Polsek Muara Bungo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur masyarakat.
Hasil pengecekan sementara petugas menemukan adanya modifikasi pada tangki bahan bakar kendaraan, di mana lubang pengisian dibuat menjadi dua saluran.
Selain itu, di dalam mobil juga ditemukan dua galon bekas yang ikut terbakar. Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk aktivitas langsir BBM dan pengisian dilakukan dengan metode yang tidak sesuai standar keselamatan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak.
“Kebakaran ini bukan hanya karena mesin kendaraan yang masih menyala saat pengisian BBM, tetapi juga kuat diduga akibat modifikasi tangki dan penggunaan wadah tambahan di dalam mobil yang sangat berbahaya. Ini mengancam keselamatan jiwa dan fasilitas umum,” tegas Kapolda.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU di Provinsi Jambi agar lebih tegas dalam menerapkan standar operasional.
“Saya menegaskan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menimbulkan bahaya serta kerugian negara.
“Saya berharap kejadian ini menjadi hikmah bersama agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan dan aturan, serta tidak mengulangi praktik-praktik berisiko tinggi,” pungkasnya. (Ilham)











































