JAMBI28.TV, JAMBI – Saya, Annisa Maharani, mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi, ingin menyampaikan pendapat mengenai pentingnya penetapan status bencana nasional atas bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana yang melanda wilayah tersebut telah menimbulkan dampak yang luas.
Jumlah korban terus bertambah, banyak masyarakat harus mengungsi, serta aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perekonomian mengalami gangguan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan bencana telah melampaui kapasitas daerah dan memerlukan keterlibatan negara secara lebih menyeluruh.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi. Berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan, saya menilai bahwa unsur-unsur tersebut telah terpenuhi.
Belum adanya penetapan status bencana nasional berpotensi menghambat penanganan secara terpadu, termasuk kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keterbukaan akses pendanaan, serta pemanfaatan sumber daya negara secara maksimal. Dalam situasi darurat, keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama dan tidak terhambat oleh proses administratif yang berlarut-larut.
Penetapan status bencana nasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Keputusan ini menunjukkan kehadiran negara ketika daerah tidak lagi mampu menangani bencana secara mandiri, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan pembangunan dan pengelolaan lingkungan yang berkontribusi pada tingginya risiko bencana.
Masyarakat di wilayah terdampak tidak hanya membutuhkan bantuan fisik, tetapi juga kepastian dan perlindungan dari negara. Oleh karena itu, menurut pandangan saya, penetapan status bencana nasional merupakan langkah yang penting dan mendesak sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya.
Penulis: Annisa Maharani, Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi














































