JAMBI28TV, JAKARTA – Industri perbankan tanah air kembali mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), OJK resmi mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru. Ketiga regulasi tersebut mencakup pelaporan keuangan, kualitas aset, dan tata kelola syariah.
Peluncuran regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat fondasi sektor keuangan mikro di Indonesia. Berikut adalah detail ketiga regulasi tersebut:
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024: Era Digitalisasi Pelaporan Keuangan
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, OJK memperkenalkan sistem pelaporan berbasis teknologi melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO). Sistem ini menggantikan metode manual yang selama ini digunakan. Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:
- Digitalisasi Total: BPR dan BPRS wajib melaporkan data keuangan secara berkala dan insidental melalui APOLO. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengawasan sekaligus meminimalisasi risiko kesalahan data.
- Sederhana dan Efisien: Regulasi ini menyatukan periodisasi laporan serupa untuk mengurangi redundansi administrasi.
- Transparansi untuk Publik: Laporan tahunan dan laporan keuangan kini harus dipublikasikan di situs resmi masing-masing bank.
Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2024, menggantikan aturan lama terkait transparansi dan pelaporan kondisi keuangan.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024: Kualitas Aset yang Lebih Solid
Untuk menjaga kesehatan aset BPR Syariah, OJK menerapkan standar baru yang lebih ketat dan sejalan dengan prinsip syariah. Berikut adalah perubahan utama yang diatur dalam regulasi ini:
- Agunan yang Diambil Alih (AYDA): Penyesuaian aturan terkait AYDA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
- Standar Akuntansi Baru: Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) mulai Januari 2025, menggantikan SAK ETAP.
- Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS): DPS kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengawasi kebijakan pembiayaan dan pengelolaan risiko aset.
- Prinsip Syariah yang Tegas: Kebijakan pembiayaan berbasis syariah diperkuat untuk menjaga kualitas aset sesuai prinsip agama.
Dengan regulasi ini, OJK juga memberikan panduan baru terkait restrukturisasi pembiayaan, aset produktif, dan prosedur hapus buku.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024: Tata Kelola Syariah yang Lebih Kuat
Untuk memperkuat integritas syariah dalam operasional BPR Syariah, OJK menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam setiap aspek bisnis. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap bank syariah.
Beberapa poin utama dalam regulasi ini:
- Peran Sentral DPS: DPS bertanggung jawab mengawasi seluruh aktivitas bank untuk memastikan kepatuhan syariah. DPS juga didukung oleh fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal syariah.
- Kolaborasi dengan Direksi: Direksi dan Dewan Komisaris wajib memberikan dukungan penuh kepada DPS.
- Komitmen Organisasi: Penerapan prinsip syariah menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bank, bukan hanya DPS.
Regulasi ini melengkapi aturan tata kelola umum yang sudah diatur sebelumnya dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024.
Dampak Positif bagi Industri BPR dan BPRS
Ketiga regulasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan teknis operasional, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sektor perbankan mikro. Dengan digitalisasi pelaporan, penguatan kualitas aset, dan tata kelola syariah yang lebih solid, BPR dan BPRS diharapkan mampu bersaing lebih baik di era modern.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, modern, dan berbasis teknologi. Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat kontribusi BPR dan BPRS dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Ke depan, pelaku industri perbankan menyambut baik regulasi ini sebagai angin segar yang membawa perubahan positif. Dengan penerapan yang konsisten, masa depan sektor BPR dan BPRS tampak semakin cerah. (Agus)