JAMBI28.TV, BATANGHARI – Sejumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, Jambi, kedapatan asyik bernyanyi karaoke di kantor pada jam kerja. Aktivitas yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dan 16.00 WIB itu memicu kecaman masyarakat karena dianggap mencoreng profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Warga menilai aksi tersebut menunjukkan pelanggaran etika pelayanan publik. “Seharusnya PNS jadi teladan, bukan malah menggunakan jam kerja untuk hiburan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/9).
Aktivitas karaoke di kantor, apalagi menggunakan fasilitas milik pemerintah, dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara. Pegawai negeri sipil semestinya menjaga kedisiplinan serta mengedepankan pelayanan publik, bukan memanfaatkan ruang kerja untuk kegiatan yang tak sesuai dengan tupoksi.
Menurut aturan, pemanfaatan barang milik daerah diatur ketat. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa aset pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, dengan mekanisme resmi dan persetujuan pimpinan daerah.
Jika terbukti ada keuntungan pribadi dari penggunaan aset pemerintah tanpa prosedur, hal tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sanksi pidana hingga 20 tahun penjara bagi pelanggaran tersebut.
Praktik yang dinilai sebagai bentuk “pembiaran” ini membuat masyarakat menuding pemerintah daerah tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan DLH.
Masyarakat mendesak agar Bupati Batanghari serta inspektorat turun tangan memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti melanggar disiplin kerja. “Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi ASN lain,” tambah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Batanghari maupun Pemda setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. (Ilham)