JAMBI28.TV, MUARA BULIAN – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 39 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, Rabu (23/7/2025).
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, didampingi jajaran Forkompimda setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong proses pembinaan dan pemulihan anak-anak yang sedang menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Kakanwil Hidayat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyampaikan selamat Hari Anak Nasional ke-41. Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi tambahan bagi Anak Binaan untuk terus belajar dan menggali potensi diri.
“Selalu ada kesempatan kedua untuk meraih masa depan yang lebih cerah. Remisi ini diharapkan menjadi semangat bagi Anak Binaan untuk terus berubah ke arah yang positif menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Hidayat.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan. Pemberian remisi merujuk pada prinsip keadilan restoratif serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Pemasyarakatan Tahun 2022.
“Remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan dorongan kepada Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri. Setiap anak berhak mendapat kesempatan untuk bangkit dan menata masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh haru, dihadiri para petugas pemasyarakatan serta keluarga Anak Binaan. Remisi ini diharapkan menjadi pemicu kesadaran bagi seluruh Anak Binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan sebaik-baiknya, dan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (Ilham)