JAMBI28.TV, JAMBI – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026, pada 2 Februari 2026 di Kantor OJK Provinsi Jambi.
Rapat kerja tersebut dihadiri seluruh tim Satgas PASTI se-Provinsi Jambi dan difokuskan pada pembahasan hasil pemantauan serta pendataan terhadap berbagai potensi dan risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, forum ini juga menetapkan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif guna melindungi masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran ekonomi biasa. Menurutnya, praktik tersebut telah berkembang menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, serta berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat secara luas dan masif.
Dalam rapat tersebut, sejumlah modus entitas yang diduga ilegal turut dibahas, di antaranya penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin, pembukaan serta operasional kantor cabang secara ilegal, hingga praktik pemberian pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak berizin.
Penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan melalui koordinasi erat antaranggota Satgas PASTI serta implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Satgas PASTI Daerah Jambi kini mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas ilegal sebelum berdampak lebih luas di tengah masyarakat.
OJK Provinsi Jambi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun jasa penghapusan utang. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pelaporan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman resmi, maupun akun media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah serta menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (Agus)










































