JAMBI28.TV, JAMBI – Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkoba berskala internasional yang beroperasi di delapan lokasi, termasuk wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Kota Jambi. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api, kendaraan, properti, dan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, pada Rabu (28/5/2025), menyatakan bahwa Provinsi Jambi menjadi salah satu jalur perlintasan distribusi narkoba yang memiliki pasar tetap. Pengguna narkoba di daerah ini banyak berasal dari kalangan sopir truk, pekerja tambang, dan petani sawit.
“Saya sudah instruksikan agar pengungkapan kasus tidak berhenti di pengguna. Kita harus kejar sampai ke bandar dan pengendalinya, karena merekalah sumber utama peredaran narkoba ini,” tegas Irjen Krisno.
Kapolda juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba kerap berkaitan dengan tindak kejahatan lain, seperti kepemilikan senjata ilegal, aksi kekerasan, bahkan jaringan terorisme.
Ia mengajak semua pihak—termasuk BNNP, pemerintah daerah, dan tokoh agama—untuk memperkuat peran rehabilitasi bagi pengguna. Sementara itu, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada para bandar.
“Pengguna bisa kita arahkan untuk direhabilitasi, tapi untuk bandar besar, yang harus diputus adalah aliran uang dan asetnya. Jika itu dihentikan, maka aktivitas mereka akan lumpuh,” lanjut Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau, transaksi digital, hingga pasangan suami-istri yang menjual dari rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam, mulai dari senjata api rakitan, uang tunai miliaran rupiah, dua unit rumah, satu ruko, rumah kos, kendaraan, speed boat, hingga lahan kebun pinang.
Kombes Ernesto menegaskan bahwa pengungkapan tidak hanya berhenti di lingkup lokal, tetapi juga mengarah ke jaringan internasional. Salah satu jaringan besar yang berhasil diungkap terhubung dengan peredaran dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, masuk melalui Pulau Nipah, Batam, sebelum beredar di Jambi.
Sebelumnya terdapat 50 kilogram narkoba, namun karena cepatnya peredaran, hanya tersisa 29 gram saat penggerebekan dilakukan.
“Penelusuran aliran dana juga kami lakukan bersama PPATK. Jika dana berhasil kami putus, maka transaksi mereka akan berhenti. Ini adalah strategi utama kami untuk memberantas jaringan dari akar hingga ke pucuk,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Narkotika, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polda Jambi mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba, untuk bisa mendapatkan rehabilitasi. Namun, untuk para bandar, aparat akan bertindak tegas tanpa kompromi.
“Pengguna bisa kami bantu rehabilitasi, tapi bagi bandar baik kecil maupun besar kami akan kejar hingga ke otak pengendalinya. Tidak ada tempat bagi narkoba di Jambi,” tutup Kombes Ernesto. (*)