JAMBI28.TV, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 1 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama, lantai dua, Mapolda Jambi, pada Kamis (27/03/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menanggapi laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan pada Selasa (11/03/2025). Dari hasil investigasi, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada kejahatan narkotika.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu plastik besar berisi sabu serta plastik lain berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ujar Kombes Pol Ernesto Saiser, Direktur Resnarkoba Polda Jambi.
Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial DI berhasil diamankan. Berdasarkan pemeriksaan, DI mengaku sudah dua kali mengambil barang terlarang tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp35 juta.
“Karena itu, tersangka DI dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tambah Kombes Pol Ernesto Saiser.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (*)