Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Provinsi Riau dan hendak diedarkan di wilayah Jambi.
Barang haram ini sebelumnya disita dari tiga tersangka: Ary Wibowo, Alton, dan Febriki. Mereka ditangkap secara terpisah dalam serangkaian pengembangan kasus oleh kepolisian.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, setelah barang bukti tersebut diuji laboratorium dan sebagian disisihkan sebagai bukti untuk persidangan.
“Hari ini kami musnahkan sabu seberat 5 kilogram dari tersangka AR, AT, dan FB,” ujar Dewa pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ketiga tersangka dihadirkan langsung dalam proses pemusnahan bersama tim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum mereka. Sebelum dimusnahkan, tim Dokkes Polda Jambi kembali melakukan uji sampel secara acak. Setelah hasilnya dipastikan, sabu dimusnahkan dengan melarutkannya ke dalam cairan pembersih lantai.
Dewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas. Barang bukti diketahui dikirim dari Riau melalui jalur darat, dan berhasil dicegat oleh tim kepolisian saat dalam perjalanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ary Wibowo (40) di Desa Bukit Baling, Muaro Jambi, pada 16 Juni 2025. Dalam proses penangkapan, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku berusaha kabur dengan mobil. Ary akhirnya tertangkap setelah meninggalkan kendaraan dan bersembunyi di sebuah pondok milik warga. Dari tangannya, polisi menyita 40 gram sabu.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap Alton dan menggeledah rumahnya di Perumahan Villa Mandiri Kenali, Muaro Jambi. Namun saat itu, justru adiknya, Febriki, yang lebih dahulu ditangkap karena ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Alton akhirnya dibekuk saat dalam perjalanan pulang. Di mobilnya, polisi menemukan lima bungkus besar sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat total 5 kilogram.
Penyelidikan terhadap ponsel milik para tersangka mengungkap adanya aliran dana ke rekening seorang perempuan berinisial SR, yang diduga berhubungan dengan Fredy Pratama. Dirresnarkoba sebelumnya, Kombes Ernesto Saiser, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan karena jaringan ini memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama.