JAMBI28.TV, BATANGHARI – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelansiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di SPBU 24.36672 yang berlokasi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut kemudian melakukan pembuntutan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Jambi–Muara Bulian KM 34, RT 01, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria yang mengaku bernama Hardi Susanto bin Nasri tengah memindahkan solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam jerigen menggunakan selang.
Kanit Tipidter Polres Batanghari, Perdinan Ginting, mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku adalah mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik dengan nomor polisi yang tidak sesuai. Pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK, sementara bagian belakang menggunakan BH 1387 TL.
“Selain kendaraan, kami juga mengamankan dua jerigen berisi solar dengan total sekitar 58 liter, satu selang, satu corong, satu toples plastik, serta STNK dan kunci kontak kendaraan,” ujar Perdinan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (Ilham)











































