JAMBI28.TV, TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pelaku berinisial R (45), seorang petani, ditangkap pada Sabtu malam (06/12/2025) setelah proses penyelidikan oleh Tim Resmob.
Kasus ini berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024, ketika korban berinisial R.D. meninggalkan sepeda motor SUPRA X 125 miliknya di dekat pondok kebun sawit. Saat kembali sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta, dan korban melapor ke Polres Tebo pada 6 November 2024.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi posisi pelaku. R diamankan saat berada di depan rumahnya di kawasan Tebo Ulu tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk diproses hukum.
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu unit sepeda motor SUPRA X 125 warna hitam dan satu lembar STNK atas nama korban. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Tebo juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta langkah penyidikan lainnya. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tebo dalam menjaga keamanan dan menindak tegas kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. (Ilham)














































