JAMBI28TV, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku hari ini, tidak akan memengaruhi harga barang kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura, yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat Indonesia di awal tahun 2025.
“Belanja kebutuhan sehari-hari di warung atau supermarket tetap stabil dan tidak akan terpengaruh kenaikan PPN 12% ini. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat, yang menjawab spekulasi dan keraguan yang ada,” ujar Prita dalam keterangannya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Pernyataan tersebut sekaligus meredakan kekhawatiran publik terkait dampak dari kenaikan tarif PPN yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah, sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2023 dan PMK No 42 Tahun 2022.
Prita menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konsistensi Presiden dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyepakati kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 2022, dan kini 11% ke 12% pada 2025. Meskipun ada kenaikan tarif PPN, Presiden Prabowo memastikan bahwa barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap tidak terpengaruh.
“PPN 12% ini hanya dikenakan untuk barang-barang mewah seperti hunian di atas Rp30 miliar, mobil mewah, pesawat pribadi, kapal pesiar, dan barang-barang lain yang termasuk dalam kategori barang mewah. Sementara untuk kebutuhan pokok dan barang-barang yang tidak termasuk kategori ini, tarif PPN tetap 11% atau bahkan 0% untuk yang mendapat fasilitas pembebasan pajak,” jelas Prita.
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo juga mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori barang mewah, yang selama ini juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, barang-barang sehari-hari yang selama ini sudah terkena tarif PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan, apalagi yang sudah dibebaskan dari PPN.
“Pemerintah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang selama ini dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif PPN 0% akan tetap seperti itu,” kata Presiden Prabowo.
“Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan untuk yang tidak termasuk dalam kategori itu, tarif PPN tetap tidak berubah,” tambahnya.
Prita menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan pengelolaan keuangan negara yang berhati-hati dan disiplin. Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan stabilitas fiskal Indonesia tetap terjaga tanpa memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
“Pemerintah memiliki keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang prudensial, maka kondisi keuangan negara akan tetap sehat dan mampu mendukung pembangunan nasional,” ungkap Prita.
Dengan demikian, meskipun ada kenaikan tarif PPN, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai harga barang-barang kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan rakyat, sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional.