JAMBI28.TV, BATANGHARI – Proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten Batanghari. kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti yang terjadi di Jalan poros komplek air panas,kelurahan rengas condong,RT 12, kecamatan muara Bulian– Kabupaten Batanghari Jambi, saat diketemukan pada kamis 30 Oktober 2025.
Papan proyek wajib dipasang pada setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden.
Ciri-ciri proyek siluman:
Tidak ada papan informasi proyek: Ini adalah ciri utama. Papan informasi tidak dipasang di lokasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui jenis kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
Kurangnya transparansi: Karena tidak ada papan informasi, proses pengerjaan dan penggunaan anggaran menjadi tidak jelas, sehingga berpotensi membuka celah korupsi.
Pekerjaan asal-asalan: Sering kali kualitas pengerjaan proyek ini di bawah standar karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pihak berwenang.
Mengabaikan hak publik: Dengan tidak adanya informasi, hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara menjadi diabaikan.
Awak media pantau langsung ke lokasi dan para pekerja mengatakan, ” ini bangunan rumah dinas bang,tapi dak tau rumah dinas apa,soalnya kami hanya pekerja di sini,” kata pekerja
Warga yun ,juga mengatakan,” kami sering melintas di sini bang mau ke masjid dan saya juga melihat papan informasi bangunan ini tidak terpasang,apakah ini rumah dinas apakah ini rumah pribadi saya juga tidak tahu ,”terang Yun
” Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
“Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan),” pungkasnya. (Ilham)














































