JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang remaja berinisial A (17), diamankan oleh warga setelah tertangkap melakukan pencurian di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Jalan Pattimura RT 14, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
A diketahui berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan tinggal di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi
Pada kejadian tersebut, A beraksi bersama seorang rekannya. Namun, upaya pencurian mereka diketahui warga.
Salah satu pelaku berhasil kabur, sementara A ditemukan bersembunyi di lantai atas ruko, tepatnya di dalam lemari pakaian.
Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menjelaskan bahwa karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap A ditempuh melalui mekanisme diversi.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses diversi bersama pihak-pihak terkait, termasuk LBH, Bapas, Ketua RT, serta korban,” ujar Kombes Boy.
Ia juga berharap A dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Rencananya, A akan dibina oleh Dinas Sosial Alyatama guna mendapatkan pembinaan dan pendidikan yang sesuai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengungkapkan bahwa A membobol bengkel dan mengambil sejumlah barang milik korban.
“Pelaku mencungkil pintu bengkel dan mengambil uang tunai sekitar Rp600 ribu serta satu unit ponsel. Total kerugian korban masih di bawah Rp2,5 juta,” jelas Kompol Hendra.
Ia menambahkan bahwa pendekatan diversi dipilih karena pelaku masih remaja, dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak, dan memiliki masa depan yang perlu diselamatkan. Apalagi korban juga telah memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Pendekatan restoratif ini diharapkan menjadi solusi terbaik dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri ke depannya.