JAMBI28.TV, JAMBI – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025 bukan hanya meninggalkan ketegangan antara demonstran dan aparat, tetapi juga membuka celah bagi tindakan kriminal. Dalam situasi yang kacau, sejumlah oknum memanfaatkan momen untuk melakukan pencurian terhadap fasilitas umum.
Polresta Jambi berhasil membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian besi pagar milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, yang terjadi di sekitar kawasan Taman Anggrek, Telanaipura. Ketiga pelaku, yakni JA (24), WS (21), dan DA (21), diamankan di kediaman masing-masing pada 9 dan 10 September 2025.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan bahwa aksi pencurian ini terjadi di tengah kericuhan saat demonstrasi. Salah satu pelaku, WS, bersama kelompok massa lainnya terlihat merusak pagar besi sepanjang 40 meter. Besi-besi tersebut kemudian dibawa dan dijual sebagai barang rongsokan.
Insiden ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana aksi protes yang semula bertujuan menyuarakan aspirasi publik justru disusupi tindakan melanggar hukum. Aparat menyita sejumlah barang bukti, seperti empat potong besi pagar, satu sepeda motor, pakaian pelaku, serta rekaman video yang menunjukkan proses pencurian.
Saat ini, ketiganya mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta persekongkolan tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.