JAMBI28.TV, TANJAB TIMUR – Lembaga lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) secara tegas menolak rencana penerbitan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penolakan tersebut didasarkan pada rekam jejak perusahaan yang dinilai bermasalah dan tidak memenuhi prinsip kepatuhan hukum serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sekretaris Jenderal RLH, Dedi Saputra, menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut bukanlah bentuk penentangan terhadap investasi. Menurutnya, investasi justru sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus dijalankan oleh perusahaan yang taat aturan dan memiliki komitmen penuh terhadap kewajiban hukum, sosial, dan lingkungan.
“Kami bukan anti investasi. Daerah memang membutuhkan investor. Tetapi yang kami butuhkan adalah investor yang patuh hukum, bertanggung jawab, dan tidak meninggalkan masalah di tengah masyarakat. PT Kaswari Unggul tidak memenuhi kriteria itu,” tegas Dedi.
RLH menilai PT Kaswari Unggul tidak layak memperoleh HGU karena selama ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin HGU yang sah. Selain itu, perusahaan disebut tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perkebunan.
Masalah lain yang disoroti RLH adalah adanya dugaan pengambilalihan perusahaan atau aset secara bawah tangan, ketidakjelasan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta keberadaan sekitar 148 hektare kebun yang tidak memiliki izin lingkungan. RLH juga menyoroti dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, PT Kaswari Unggul juga dikaitkan dengan sejumlah persoalan serius lainnya, seperti kasus kebakaran hutan dan lahan, konflik berkepanjangan dengan masyarakat, hingga adanya warga yang dilaporkan sempat berujung pada proses hukum dan pemenjaraan akibat konflik tersebut.
“Dengan catatan persoalan yang begitu panjang, sangat tidak masuk akal jika pemerintah daerah justru memberikan rekomendasi penerbitan HGU. Ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola perkebunan di Tanjab Timur,” kata Dedi.
Sebagai bentuk keseriusan, RLH menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah pusat tidak menerbitkan HGU untuk PT Kaswari Unggul, termasuk jika pengajuan dilakukan dengan mengatasnamakan manajemen baru.
“Kami meminta Menteri ATR/BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Kaswari Unggul dalam bentuk apa pun. Perubahan nama atau manajemen tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi,” pungkasnya.
RLH menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mendorong agar kebijakan perizinan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berpihak pada keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kepastian hukum. (Ilham)














































