JAMBI28.TV, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan seorang sopir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi. Insiden tersebut mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyampaikan pada Jumat bahwa tersangka telah diamankan di Polres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polres Batanghari,” ujarnya.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (27/3) pukul 00.10 WIB di Jalan Lintas Muara Bulian-Jambi, tepatnya di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. Sopir diduga mengantuk saat mengemudi, sehingga bus keluar jalur dan terguling.
Akibat peristiwa ini, dua penumpang, Vivi Violanti (44) dan Khenzo Putra (5), yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat, meninggal dunia. Selain korban jiwa, beberapa penumpang mengalami luka ringan dan telah diberangkatkan ke Bandung. Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke Padang.
Dari hasil tes urine, sopir dinyatakan negatif narkoba. Namun, ia tetap mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk, yang menyebabkan bus keluar jalur dan menabrak pohon di pinggir jalan.
“Sopir memaksakan diri mengemudi meskipun mengantuk, sehingga bus keluar jalur dan terguling,” jelas Dhafi.
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian telah memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur lintas Sumatera. Selain itu, selama Operasi Ketupat 2025, petugas yang ditempatkan di 12 pos pengamanan akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus guna memastikan mereka dalam kondisi prima sebelum berkendara.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, menambahkan bahwa bus yang mengalami kecelakaan tersebut membawa 32 penumpang. Polisi mengingatkan para sopir angkutan lebaran agar beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk saat berkendara.