JAMBI28.TV, JAMBI – Polda Jambi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan gudang ekspedisi di Jambi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi pada Kamis, 15 Mei 2025, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan Budiharjo, seorang pengusaha ekspedisi, yang pertama kali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023, dengan dugaan pengrusakan.
Budiharjo dan Pendi diketahui memiliki gudang yang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun, proses penyelidikan kasus sempat berpindah tangan dari Polda Jambi ke Polresta Jambi, lalu ke Polsek Kota Baru.
Sebelum kasus pertama tuntas, insiden serupa kembali terjadi dengan dugaan pelaku yang sama. Budiharjo kembali melaporkan Pendi pada 14 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi.
Polda Jambi pun membuka penyidikan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 31 Januari 2025. Setelah penyelidikan lanjutan, pada 5 Mei 2025, tiga tersangka resmi ditetapkan.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kompol Amin Nasution selaku Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi mengatakan akan mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini kepada penyidik Direskrimum.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan.
Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi, menyatakan bahwa ia tidak menangani kasus ini di Polda Jambi. “Saya bukan kuasa hukum Pendi untuk perkara yang di Polda,” ujarnya.
Pendi sendiri belum memberikan komentar saat dihubungi terkait statusnya sebagai tersangka. Di sisi lain, Jay Tambunan selaku kuasa hukum Budiharjo membenarkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa oleh penyidik.
Ia menyesalkan karena hingga kini para tersangka belum ditahan, padahal menurutnya, mereka seharusnya ditahan baik secara objektif maupun subjektif.
Jay menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, yang masing-masing memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Sudah seharusnya mereka ditahan, mengingat tindakannya dilakukan berulang dan ancaman hukuman yang cukup berat,” tegas Jay Tambunan. (*)