JAMBI28TV, JAKARTA – Dua tim saksi pasangan calon, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024 tingkat provinsi. Penolakan ini terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung pada Minggu (9/12/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Rapat pleno diawali dengan pembacaan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Sebelum mengesahkan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Jakarta memberi kesempatan kepada para saksi pasangan calon untuk memastikan kecocokan data dengan hitungan resmi KPU.
Keberatan dari Tim RIDO dan Dharma-Kun
Ketiga saksi paslon, termasuk perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan data cocok. Namun, sebelum pengesahan dilakukan, saksi dari paslon nomor urut 1, RIDO, menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Menurut Tim RIDO, terdapat dugaan tindak pidana pemilu berupa oknum KPPS dan TPPS yang mencoblos 18 surat suara untuk paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Atas dasar ini, saksi RIDO memilih walk out sebelum rapat pleno selesai.
“Izin kami mundur,” ujar Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, dalam rapat tersebut.
Hal serupa dilakukan oleh saksi Dharma-Kun, yang menyatakan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi. “Kami tidak akan menandatangani, izin,” ucap salah satu saksi dari kubu Dharma-Kun.
Hasil Resmi Pilgub DKI Jakarta 2024
Dalam hasil akhir rekapitulasi, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (nomor urut 3) ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen suara sah.
Pasangan RIDO berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara (39,40 persen), sementara Dharma-Kun memperoleh 459.230 suara (10,53 persen).
Sikap KPU DKI
KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa rekapitulasi tetap sah meskipun dua saksi paslon tidak menandatangani berita acara.
“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” kata Dody Wijaya, Komisioner KPU DKI Jakarta.
Kendati demikian, langkah Tim RIDO dan Dharma-Kun membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, pihak Pramono Anung-Rano Karno menganggap peluang gugatan tersebut kecil memengaruhi hasil pilkada.
Dengan hasil ini, pasangan Pramono Anung-Rano Karno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta 2024. (Tim)