JAMBI28.TV, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara pencabulan anak dengan terdakwa Riski Apriyanto alias Yanto.
Pengajuan memori banding dilakukan oleh jaksa Kejari Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 3 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp15 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini berdasarkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun penjara berdasarkan dakwaan pertama, yakni Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa pengajuan banding dilakukan berdasarkan Pasal 233 Ayat (1) KUHAP. Hal ini dikarenakan vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, serta adanya perbedaan dalam penerapan pasal.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, JPU mendakwa Yanto dengan dua alternatif pasal: Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf a UU TPKS.
“Menurut kami, hukuman dua tahun penjara tidak mencerminkan dampak serius dari perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Noly.
Ia menegaskan bahwa banding diajukan sebagai upaya untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada perlindungan anak sebagai korban.
Kejaksaan menilai, langkah banding ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah, dan bertujuan untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. (*)