JAMBI28.TV, BATANGHARI – Pelaksanaan proyek pengecatan pagar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, menuai sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan pagu anggaran di lokasi, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek “siluman.”
Hal ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, setiap proyek pemerintah seharusnya transparan, termasuk memasang papan informasi agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana.
Pantauan awak media di lokasi, pengecatan pagar rumah sakit tampak berjalan lambat dan hingga kini belum kunjung selesai.
Seorang warga sekitar, Wan, mengaku sering berada di depan RSUD dan melihat langsung proses pengecatan tersebut.
“Saya hampir setiap hari duduk di depan RSUD ini, dan memang ada beberapa orang yang mengecat pagar. Tapi tidak ada papan nama proyek. Masa proyek pemerintah nggak terbuka sih?” ungkap Wan kepada awak media, Senin (15/09/2025).
Wan juga menambahkan, pekerjaan pengecatan sudah berlangsung sekitar tiga hari, namun belum selesai. Anehnya lagi, para pekerja yang ada di lokasi mengaku tidak mengetahui perusahaan tempat mereka bekerja.
Dari pantauan lebih dekat, tampak empat orang pekerja melakukan pengecatan tanpa adanya pengawasan mandor. Menurut pengakuan salah satu pekerja, proyek tersebut sudah berjalan beberapa hari sebelumnya.
Tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait siapa kontraktor pelaksana dan berapa besaran anggaran yang digunakan. Transparansi semestinya menjadi hal yang utama agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya proyek pemerintah. (Ilham)