JAMBI (JAMBI28 TV) — Seorang pria bernama Toni alias Angel ditangkap Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi. Pria yang berasal dari Provinsi Riau ini ditangkap karena menjadi pelaku pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) dibeberapa provinsi di Indonesia.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun palsu wanita cantik di media social Instagram lalu meminta nomor WA caln korbannya. Setelah mendapat nomor pribadi korban, pelaku pun merayu korban untuk mengirimkan foto bugil mereka
Setelah mendapat foto korban, pelaku kemudian mengancam akan meyerbarkan foto-foto tersebut ke medsos jika korban menolak permintaan pelaku untuk dicabuli.
Pelaku diketahui telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan cara disodomi terhadap 80 orang remaja laki-laki yang rata-rata berusia 13-17 tahun.
“Jadi tersangka ini menggunakan instagram sebagai wanita bernama Angel, supaya nak-anak cowok tertarik lalu minta nomor pribadi dan meminta mengirimkan foto bugil korbannya, rata-rata korban usia 13 sampai 15 tahun” ujar Kombes Benedictus Anies Purnawan, Dir Reskrimum Polda Jambi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah baran bukti berupa 4 unit HP Android, 1 tagihan kamar hotel serta ratusan foto-foto bugil para korban pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Tim Liputan JAMBI28 TV
Redaktur: Agus Sholihin Abar
NEWS © SR28 GROUP 2018