• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

Februari 20, 2026
Resmi Menjabat Plt Ketua Askab PSSI Sarolangun, Al Musayat Siap Jalankan Mandat

Resmi Menjabat Plt Ketua Askab PSSI Sarolangun, Al Musayat Siap Jalankan Mandat

Oktober 7, 2026
Polsek Pasar Jambi Gerak Cepat Ungkap Pencurian Velg Hilux, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Pasar Jambi Gerak Cepat Ungkap Pencurian Velg Hilux, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Oktober 6, 2026
Kota Jambi Mulai Gerakkan Kampung Digital, RT Diajak Adu Inovasi di JSCF 2026, Daftar Di Sini!

Kota Jambi Mulai Gerakkan Kampung Digital, RT Diajak Adu Inovasi di JSCF 2026, Daftar Di Sini!

Oktober 6, 2026
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Oktober 3, 2026
KKI-BPS Jambi Perkuat Sinergi Data Kependudukan, Bonus Demografi Jadi Perhatian

KKI-BPS Jambi Perkuat Sinergi Data Kependudukan, Bonus Demografi Jadi Perhatian

Oktober 3, 2026
Buluran Kenali Ditetapkan Pemkot Jambi sebagai Kelurahan Siaga Bencana

Buluran Kenali Ditetapkan Pemkot Jambi sebagai Kelurahan Siaga Bencana

Oktober 1, 2026
Maxim Gandeng Dinas Pendidikan Jambi, 100 Pelajar SMA Sederajat Ikuti Kompetisi Bahasa Inggris

Maxim Gandeng Dinas Pendidikan Jambi, 100 Pelajar SMA Sederajat Ikuti Kompetisi Bahasa Inggris

Oktober 1, 2026
Kepala Kesbangpol Batang Hari Ahmad Fathan Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme di Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kepala Kesbangpol Batang Hari Ahmad Fathan Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme di Hari Kesaktian Pancasila 2026

Oktober 1, 2026
36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS

36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS

September 30, 2026
MBG Serap 10 Ribu Tenaga Kerja, DJPb Jambi Dorong Produk Lokal Jadi Pemasok Utama

MBG Serap 10 Ribu Tenaga Kerja, DJPb Jambi Dorong Produk Lokal Jadi Pemasok Utama

September 30, 2026
Wakil Bupati Gerry Trisatwika Kukuhkan Relawan Damkar Sarolangun

Wakil Bupati Gerry Trisatwika Kukuhkan Relawan Damkar Sarolangun

September 30, 2026
Tim Kabupaten Sarolangun Bawa Pulang Piala Juara 2 GSI 2026 Tingkat Provinsi Jambi

Tim Kabupaten Sarolangun Bawa Pulang Piala Juara 2 GSI 2026 Tingkat Provinsi Jambi

September 28, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Jambi28.TV
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

    Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

    KKI-BPS Jambi Perkuat Sinergi Data Kependudukan, Bonus Demografi Jadi Perhatian

    KKI-BPS Jambi Perkuat Sinergi Data Kependudukan, Bonus Demografi Jadi Perhatian

    Maxim Gandeng Dinas Pendidikan Jambi, 100 Pelajar SMA Sederajat Ikuti Kompetisi Bahasa Inggris

    Maxim Gandeng Dinas Pendidikan Jambi, 100 Pelajar SMA Sederajat Ikuti Kompetisi Bahasa Inggris

    MBG Serap 10 Ribu Tenaga Kerja, DJPb Jambi Dorong Produk Lokal Jadi Pemasok Utama

    MBG Serap 10 Ribu Tenaga Kerja, DJPb Jambi Dorong Produk Lokal Jadi Pemasok Utama

    GRADE+ Resmi Hadir di Jambi, Tawarkan Internet Fiber 100 Mbps Mulai Rp210 Ribu

    GRADE+ Resmi Hadir di Jambi, Tawarkan Internet Fiber 100 Mbps Mulai Rp210 Ribu

    Pegadaian Kembali Raih ISO 22301:2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Layanan

    Pegadaian Kembali Raih ISO 22301:2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Layanan

    Aston Jambi Ajak Anak Jadi Barista Cilik, Ada Hotel Tour hingga Gratis Berenang

    Aston Jambi Ajak Anak Jadi Barista Cilik, Ada Hotel Tour hingga Gratis Berenang

    Ekspor Pinang Jambi Tembus Rp1,3 Triliun, Barantin Bantu UMKM Masuk Pasar Global

    Ekspor Pinang Jambi Tembus Rp1,3 Triliun, Barantin Bantu UMKM Masuk Pasar Global

    Pegadaian Dorong Ekosistem Emas Indonesia Berstandar Internasional, Resmi Bentuk IBMA

    Pegadaian Dorong Ekosistem Emas Indonesia Berstandar Internasional, Resmi Bentuk IBMA

    Program Mengetuk Pintu Langit Berlanjut, Pegadaian Perluas Kepedulian di Sumbagsel

    Program Mengetuk Pintu Langit Berlanjut, Pegadaian Perluas Kepedulian di Sumbagsel

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Tok! Porprov Jambi XXIV Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

    Tok! Porprov Jambi XXIV Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

    Enam Atlet Jambi Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

    Enam Atlet Jambi Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Raffi Ahmad di ketahui memiliki harta Rp1 Triliun.

    Meski Punya Harta Rp 1 Triliun, Raffi Ahmad Masih Punya Utang Ratusan Miliar

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    ASTON Jambi Ukir Prestasi di Festival Batanghari 2026, Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik

    ASTON Jambi Ukir Prestasi di Festival Batanghari 2026, Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini
No Result
View All Result
Jambi28.TV
No Result
View All Result
Home News Business

OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

by Tim Redaksi
Februari 20, 2026
in Business
0
OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) ini menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial (medsos) pasar modal dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Jumat (20/2/2026).

Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

READ  OJK Tegaskan Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal, Penuhi Persyaratan MSCI

Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021.

Kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

READ  OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif

Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari sampai April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.

Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43,729 miliar.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

READ  Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

UPT bersama dengan MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

UPT bersama dengan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp49,122 miliar.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan. (Agus)

Tags: OJKOJK Jambi
Share196Tweet123Share49
Tim Redaksi

Tim Redaksi

RSS feed: SR28 SR28

  • Antisipasi Dampak Kabut Asap, Wawako Diza Bagikan 25 Ribu Masker
  • Anak-Anak Bisa Jadi Barista Sehari di Aston Jambi, Ada Hotel Tour hingga Berenang!
  • Bertemu Pramono Anung, Maulana Ingin Banyak Belajar dari Inovasi dan Creative Financing dari Jakarta
  • Wali Kota Jambi Serahkan Uang Ganti Kerugian Kepada Pemilik 19 NIS Terdampak Pengerjaan Kolam Retensi
  • Pemkot Jambi Teken MoU Bersama Ombudsman RI, Wujud Nyata Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
  • Heboh! Rekening Nasabah Rp394 Juta di Jambi Diblokir Sepihak Bank Mandiri

RSS feed: Kodepos Kodepos

RSS feed: Informatif Informatif

  • Remembering Lives: A Look at Recent Globe Gazette Obituaries
  • Remembering Greco Hertnick: A Life Well Lived
  • Understanding the Legacy: A Look at Grisell Funeral Home Obituaries
  • Understanding the Role of Guardian Angels Funeral Home in Obituaries
  • Remembering Lives: Hayworth Miller Funeral Home Obituaries

RSS feed: multi multi

Jambi28.TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In