JAMBI28.TV, BATANGHARI – Upaya hukum terkait penahanan tiga security PT Deli Muda Perkasa (DMP), Kecamatan Mersam, memasuki babak baru.
Senin pagi, 31 Agustus 2026, dua kuasa hukum, Andriyanto Pasaribu, S.H. bersama Wisnu Eka Saputra, S.H., M.H., resmi mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian. Kedatangan keduanya untuk melengkapi dokumen permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan terkait proses hukum dan penahanan terhadap tiga orang klien mereka.
Kuasa hukum menyatakan, praperadilan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji tindakan hukum terhadap ketiga security PT DMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andriyanto Pasaribu menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan Allazi ke Polres Batang Hari terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga security PT DMP.
Namun, menurut versi kuasa hukum, sebelum laporan tersebut dibuat, kedua belah pihak disebut telah menyelesaikan persoalan melalui perdamaian di hadapan pihak Polsek Mersam.
Menurut Andriyanto, kejadian bermula ketika Allazi diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT DMP. Saat hendak diamankan, Allazi disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok hingga salah seorang security mengalami luka.
“Pada saat itu, pelapor Allazi dipergoki oleh tiga orang security perusahaan. Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan disebut melakukan perlawanan menggunakan tojok serta melukai salah satu pihak security menggunakan tojok,” ujar Andriyanto.
Setelah diamankan, Allazi kemudian dibawa ke Polsek Mersam dan selanjutnya mendapatkan pengobatan di Puskesmas Mersam.
Andriyanto mengatakan, setelah mendapatkan pengobatan, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Setelah mendapatkan pengobatan, kemudian dilakukan perdamaian di Polsek Mersam. Perdamaian tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai di ruang Reskrim Polsek Mersam,” jelasnya.
Meski telah terjadi perdamaian menurut keterangan kuasa hukum, perkara kembali berlanjut setelah Allazi membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari. Tiga security PT DMP kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Wisnu Eka Saputra, S.H., M.H. berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan seluruh rangkaian peristiwa serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Andriyanto.
Kedatangan kedua kuasa hukum ke PN Muara Bulian pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, menjadi langkah lanjutan dalam upaya hukum pihak security PT DMP untuk mendapatkan kepastian dan keadilan dalam proses perkara tersebut. (Ilham)











































