JAMBI28.TV, BATANGHARI – Inspektorat Kabupaten Batang Hari akhirnya angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, berinisial AP.
Inspektur Daerah Kabupaten Batang Hari, Muhammad Rokim, SE, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Menurutnya, proses pemeriksaan masih terus berjalan dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kasus ini sudah kami tindak lanjuti. Para saksi telah kami panggil untuk dimintai keterangan,hasil nya akan kami serahkan ke dinas PMD batang hari,” ujar Muhammad Rokim.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasilnya akan segera disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batang Hari sebagai dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan secepatnya kepada Dinas PMD Kabupaten Batang Hari,” tegasnya.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya juga telah diproses melalui sidang adat tingkat desa hingga tingkat banding di Kecamatan Maro Sebo Ulu. Dalam putusan adat, majelis mempertahankan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan sanksi adat kepada pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan dalam forum adat.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai tindak lanjut administratif terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Kembang Seri tersebut.(Tim)














































