JAMBI28TV – Polri ke depan akan mengandalkan sistem tilang elektronik atau disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut pelanggaran yang bisa terdeteksi tilang elektronik seperti dikutip dari detikcom:
1. Pelanggaran traffic light (menerobos lampu merah)
2. Pelanggaran marka jalan (garis stop)
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Pelanggaran batas kecepatan
7. Pelanggaran melawan arus
8. Pelanggaran tidak menggunakan helm
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu (busway/fly over)
10. Pelanggaran keabsahan STNK/belum melakukan perpanjangan STNK.