JAMBI28TV, SAROLANGUN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sarolangun Akan di Lakukan Pada Bulan Oktober Mendatang, Termasuk di Kecamatan Sarolangun, Tercatat ada Sebanyak 4 Desa yang akan menggelar pilkades serentak pada Oktober mendatang, yakni Desa Bernai, Desa Panti, Desa Sungai Baung dan Desa Ujung Tanjung, banyak Polemik yang terjadi sebelum pilkades serentak ini di gelar.
Salah satu nya adalah Banyak nya Peminat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa di desanya masing-masing, Sehingga Menyulitkan Bagi Panitia Pemilihan di Desa untuk memutuskan dan menetapkan calon kepala desa tersebut, seperti yang terjadi di desa ujung tanjung, tercatat ada sebanyak 8 orang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pilkades serentak ini, pada hal di dalam Aturan hanya dibatasi sebanyak 5 orang saja yang di perbolehkan untuk di tetapkan sebagai calon kepala desa.
Sementara dari 8 orang bacalon ini semua nya memenuhi persyaratan secara administrasi, sehingga sulit bagi panitia pemilihan di desa untuk memutuskannya, mengantisipasi agar polemik tersebut tidak bias, akhirnya Panitia pemilihan di desa melaporkan dan menyerahkan Persoalan tersebut ke pihak kecamatan.
Hal ini di benarkan Oleh Camat Sarolangun Saat di Jumpai di Ruang Kerjanya, Pada Kamis, 08/09/2022. Menurut Penuturan Camat Sarolangun Bustra Desman. SE, MM . “Memang Benar kita Dari pihak kecamatan Sarolangun mendapatkan Laporan dari Salah Satu Panitia Pemilihan Kepala Desa, yakni di Desa ujung tanjung, Disana Terdapat Ada 8 Orang yang Mendaftarkan diri dengan menyerahkan Bahan Administrasi ke Panitia Pilkades, Setelah bahan tersebut di Terima dan di Perivikasi Terkait kelengkapan bahan tersebut, ternyata semua bahan di nyatakan lengkap, karena terbentur Aturan, dan tidak di mungkinkan semua orang untuk di tetapkan sebagai calon, maka akhirnya pihak panitia pilkades mencoba untuk mencari solusi dan mendudukan persoalan ini secara bersama-sama, mendengar penjelasan dari panitia pilkades ternyata para bacalon ini tidak bisa Menerima dan melaporkan ini kepada pihak kecamatan, dan kami dari pihak kecamatan tentu akan menerima segala masukan dan kritikan Maupun Laporan agar Pilkades ini tetap berjalan dengan lancar, Setelah Mendapat Laporan Tersebut Kami Langsung Melaporkan hal tersebut kepada Bapak Bupati Sarolangun dan berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk mencari solusi dalam penyelesain persoalan tersebut ,” ucap Bustra Desman.
“Menanggapi Permasalahan ini, Bapak Bupati Sarolangun meminta Untuk Merujuk Kepada Aturan, Juklak Maupun Juknis Pada Kepanitiaan Pilkades ini, Agar Masalah ini bisa di selesai kan sesuai aturan yang ada, dan kami akhirnya merujuk kepada Perbub No.29 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PILDES dengan pasal 78 ayat 2.5.6 dan 7 tentang keberatan hasil keputusan panitia, Maka kami Panitia kecamatan Mengambil sikap sesuai Pasal 78 ayat 5, Yakni Menerima Nota Keberatan yang disampaikan Oleh Calon Kepala Desa Terhadap Jawaban dari Panitian Pemilihan, Kemudian Panitia Kecamatan Atas Nama Bupati Sarolangun Wajib untuk Menjawab Nota Keberatan Tersebut, Sebagaimana yang di Maksud Ayat 5 di Atas, Dengan Memperhatikan Masukan dan Saran Dari KPPS, PPS, BPD dan Panitia di tingkat kecamatan Lainnya, Serta Melakukan pemberkasan para Calon, setelah di verifikasi ternyata semua calon Memenuhi syarat, dengan di saksikan bersama, yang di hadiri langsung oleh Kadis PMD, Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua Panitia Kecamatan, Ketua Panitia Pilkades Beserta Anggota, Ketua BPD beserta Anggota, dan Sekdin PMD, Setelah itu Kami coba Untuk Menawarkan Beberapa Opsi Terkait Penyelesaian Permasalahan Tersebut, Namun Panitia Menolak, Akhirnya atas dasar Kesepakatan Bersama, Kita Lakukan Ujian Tes Tertulis Bagi Para Calon, Tes tersebut kita gelar di kantor camat Sarolangun Pada Keesokan Harinya, dan Kembali kita Plenokan Hasil Tes tersebut,” jelas Bustra Desman .
Lebih Lanjut Bustra Desman Menyebutkan. ” Pada Keesokan Harinya Pada Tanggal 05 September, Di Gelar Lah Tes Tertulis Tersebut, Yang Hanya Di Ikuti Oleh 7 dari 8 Calon Kades yang Mendaftar, Yakni Faisol, Syakirin, M, Hafiz, Imron Rosyadi, Ahmad Zaki, Helmizar, Arizaon, dan Atas Nama Husnul Yakin Tidak Mengikuti Tes Tertulis Tersebut, Dan di Hadiri Langsung Oleh Camat Sarolangun, Wakapolsek Sarolangun, Babinsa Koramil 04 Sarolangun, Dinas PMD Faturahman, Dinas PMD Nazaruddin, Dinas PMD Aminuddin, Sekcam Sarolangun, Para Kasi KCS, BPD Desa Ujung Tanjung 4 orang, PPS Desa Ujung Tanjung 2 orang, Para Balon Kepala Desa 7 orang, Dengan Ketentuan yang Sudah di Sepakati Bersama.
Akhirnya Pada pukul 18.15 Wib Ujian tertulis Selesai di Laksanakan dan di Lanjutkan Pada pukul 20.28 Wib Pemeriksaan hasil Ujian Tertulis, untuk Penilaian di Lihat Dari Pengalaman Pemerintahan, Pendidikan, Usia, Pengalaman Organisasi dan perolehan nilai Ujian Tertulis.
Setelah Di Hitung Secara Keseluruhan maka Itu Hasil Akhir dari Kualifikasi Tes Bagi Calon Kepala Desa Ujung Tanjung, dan Akhirnya Panitia Dari Kecamatan Memutuskan Untuk Nama-nama yang Akan di Plenokan dan Di tetapkan sebagai Calon Kepala Desa Ujung Tanjung Sebanyak 5 Orang sesuai dengan Hasil Perhitungan Secara Keseluruhan.
Adapun Nama-nama yang di tetapkan Sebagai Calon Kepala Desa Ujung Tanjung Yakni. – 1. Sakirin Nilai 488 – 2. M Hafiz Nilai 476 – 3. Paisol Nilai 470 – 4. Arizon Nilai 432 – 5. Helmizar Nilai 430
“Itu lah Langkah dan Rangkaian Tes yang di Gelar Oleh Pihak Kecamatan, Sebagai Jawaban Solusi dari Permasalahan Tersebut, dan kami Menghimbau kepada Seluruh Panitia Pilkades di Dalam Wilayah kecamatan Sarolangun untuk dapat Senetral Mungkin dalam Pelaksanaan Pilkades Nantinya, dan Kami Mengajak Kepada Masyarakat Agar Dapat Memberikan Suaranya untuk Kemajuan di Desa nya, dan Jangan Golput, Serta Berharap Agar Ajang Pilkades Serentak ini dapat Berjalan dengan Baik dan Sukses. ” tutup Bustra Desman.