[ad_1]
JAMBI28TV, SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I Tahap 3 dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Sarolangun, Senin (11/07/2022)
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE serta dihadiri 19 Anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif dihadiri PJ Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Para Staf Ahli Bupati, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun dan Forkompinda Kabupaten Sarolangun.
PJ Bupati Sarolangun Henrizal, mengatakan bahwa ada sebanyak 8 fraksi telah menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap ranperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra.
Ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi kepada DPRD Sarolangun yang telah memberikan sumbangsih berupa ide dan pemikiran serta tenaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kemajuan daerah Kabupaten Sarolangun.
Sejumlah pandangan umum fraksi DPRD Sarolangun itu, dijawab oleh PJ Bupati Sarolangun Henrizal. Salah satunya dalam menindaklanjuti temuan BPK RI atas LKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2021, dan 1.198 rekomendasi BPK atas temuan BPK RI.
Selain itu terkait penertiban aset, bahwa pemkab Sarolangun melalui BPKAD Sarolangun telah melakukan inventarisasi aset menindaklanjuti hasil temuan BPK.
“Aset tanah pemkab Sarolangun bahwa saat ini aset masih disajikan dalam neraca pemerintah Kabupaten Sarolangun. Soal bpprd Sarolangun agar mendata kembali para penyewa ruko, bahwa kami sependapat akan hal itu dan kami sampaikan bahwa BPPRD Sarolangun telah melakukan inventarisasi penyewa ruko sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Henrizal juga menegaskan bahwa kedepan pihaknya akan terus meningkatkan fungsi pengawasan internal serta selalu memprioritaskan usulan musrenbang desa dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sebagaimana saran dan pendapat oleh fraksi DPRD Sarolangun.
Seluruh OPD harus betul-betul mengawasi pelaksanaan kegiatan program pembangunan fisik jika tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak agar dihentikan. (Tim)
[ad_2]
Source link