JAMBI28TV, JAMBI – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YR (42 tahun) yang sehari-hari bekerja di Kantor Imigrasi Riau karena terlibat jaringan peredaran narkotika antar provinsi.
Oknum ASN ini ditangkap polisi di sebuah warung di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kilometer 62, Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa malam lalu.
Selain YR, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial NL (29 tahun), yang merupakan selingkuhannya.
Meski berusaha berkelit, oknum ASN ini tak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti narkoba sebanyak 4 kg sabu yang disimpan di dashboard dalam belakang mobil yang ditumpangi oleh pelaku.
Selain mengamankan oknum ASN beserta wanita muda selingkuhannya, polisi juga mengamankan rekan pelaku lainnya seorang pria berinisial MS (46 tahun), yang mengaku sebagai sopir.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Lampung, dimana narkoba tersebut semula akan diantarkan pelaku dari Aceh dengan tujuan Lampung.
Di Lampung, polisi berhasil mengamankan dua orang sindikat pelaku di Lampung yang akan menerima barang terlarang tersebut.
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, dalam rilisnya pada Selasa siang, mengatakan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 4 kg bernilai lima milyar rupiah, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Oknum ASN Kantor Imigrasi tersebut, sebelumnya juga pernah mengantarkan narkoba ke Jambi namun lolos dari penangkapan.
Sementara itu, oknum ASN berinisial YR, mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah senilai 30 juta rupiah dari setiap satu kilogram sabu yang ia bawa.
Ia sudah satu tahun terakhir menjadi bagian kurir narkotika jaringan antar provinsi.
Selain mengamankan oknum ASN bersama jaringannya, dalam rilis polisi juga diketahui telah meringkus tiga pelaku pengedar narkoba yang mengedarkan sabu di sebuah basecamp di Kabupaten Muaro Jambi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum ASN yang nyambi menjadi kurir barang terlarang tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dan terancam Pasal 114 dan 112 junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Reporter: Tim Liputan