JAMBI28TV, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, akan mulai melaksanakan cuti dari jabatan mereka sebagai kepala daerah terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Langkah ini diambil sebagai persiapan keduanya untuk mengikuti kontestasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa cuti ini diwajibkan bagi Al Haris dan Abdullah Sani setelah mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berkampanye. Dalam masa cuti ini, keduanya akan meninggalkan seluruh fasilitas negara yang mereka gunakan selama menjabat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sudirman juga menjelaskan bahwa kekosongan jabatan Gubernur Jambi selama masa cuti akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Penunjukan ini bersifat mutlak dan biasanya diberikan kepada pejabat eselon satu baik di tingkat pusat maupun daerah. Pjs tersebut akan bertugas memastikan roda pemerintahan di Provinsi Jambi berjalan dengan baik dan memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak dapat berlangsung lancar.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Reporter: Artha