JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan, berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Upaya ini bertujuan mempercepat inklusi keuangan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Wilayah Papua menjadi fokus terakhir pembentukan TPAKD, yang diresmikan secara serentak di Sorong pada Selasa (19/11). Sebelas TPAKD yang diluncurkan meliputi Provinsi Papua Pegunungan serta kabupaten seperti Mamberamo Tengah, Fakfak, hingga Raja Ampat.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, TPAKD merupakan langkah strategis mendukung amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045. Targetnya adalah mencapai inklusi keuangan 91% pada 2025 dan 98% pada 2045.
“Kami mendorong semua forum TPAKD agar efektif merumuskan program kerja yang menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman,” ujar Ismail.
Keberadaan TPAKD dinilai penting dalam penyediaan akses keuangan yang:
- Accessible (mudah dijangkau),
- Flexible (tidak kaku),
- Affordable (berbiaya rendah).
Akses keuangan yang luas menjadi katalis pembangunan ekonomi berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, dan menjaga stabilitas keuangan. Selain itu, akses ini membantu masyarakat rentan dan memperkuat pondasi ekonomi.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan, “TPAKD berperan sebagai tim koordinasi penting antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder untuk mendorong kemandirian serta pertumbuhan ekonomi daerah.”
Inisiasi TPAKD dimulai pada 2016, hasil pertemuan Presiden Joko Widodo, OJK, BI, dan para menteri. Kemendagri kemudian menerbitkan Radiogram No. T-900/634/Keuda (19 Februari 2016) serta SE Mendagri No. 900/7105/SJ (15 Desember 2021) guna mempercepat pembentukan TPAKD.
- Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR): Meningkatkan literasi keuangan di kalangan pelajar.
- Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR): Alternatif pembiayaan berbunga rendah.
- Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP): Mendukung sektor pertanian.
- Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI): Pengembangan ekosistem pendukung keuangan.
- Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai): Meningkatkan akses keuangan di daerah terpencil.
OJK optimistis bahwa pembentukan TPAKD menjadi katalisator dalam mewujudkan target inklusi keuangan nasional. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, TPAKD diharapkan mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mengurangi ketimpangan, dan memperluas akses layanan keuangan di seluruh pelosok negeri. (agus)