JAMBI28TV, BATANGHARI – Aparat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji mereka yang sudah berlangsung selama empat bulan, terhitung sejak Agustus hingga November 2024. Gaji yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) ini juga mencakup siltap (penghasilan tetap) kepala desa, perangkat desa, serta dana operasional untuk kegiatan pemerintah desa.
Seorang perangkat desa yang dihubungi melalui WhatsApp mengungkapkan bahwa keterlambatan ini menyebabkan keresahan di kalangan aparat desa.
“Tidak dicairkannya anggaran ADD berimbas pada tersendatnya siltap kepala desa, perangkat desa, dan kegiatan operasional pemerintah desa,” ujarnya.
Meskipun mengalami keterlambatan gaji, aparat desa tetap menjalankan tugas mereka melayani masyarakat dengan baik. Namun, mereka berharap masalah ini segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami terus bertugas mengayomi masyarakat, memberikan pelayanan dengan baik. Namun, jangan sampai keterlambatan pencairan ini memicu kegaduhan dan menghambat pelayanan,” tambahnya.
Upaya jurnalis untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Batang Hari, Tesar Arlin, belum membuahkan hasil. Saat mendatangi kantor BKD, Kepala BKD dilaporkan tidak berada di tempat. Ketidakhadiran ini semakin menambah kekhawatiran dan pertanyaan dari para aparat desa terkait penyebab keterlambatan pencairan ADD.
Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan perangkat desa tetapi juga mengganggu roda pemerintahan desa secara keseluruhan. Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya menjadi sumber utama untuk mendukung operasional desa, termasuk pembayaran gaji aparat desa yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Para perangkat desa berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan ini. Transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan desa dinilai sangat diperlukan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Situasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat waktu dan akuntabel, agar tidak merugikan pihak-pihak yang bergantung pada alokasi dana tersebut untuk menjalankan tugas-tugas penting di tingkat desa. (Ilham)