JAMB28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan tata kelola yang baik guna membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas dan mendukung pembangunan nasional.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) bertema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekadar Formalitas” di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menindaklanjuti hasil SPI yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendorong peran pimpinan satuan kerja dan pegawai OJK sebagai role model dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik.
“OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam aktivitas usaha,” ujar Mirza.
Sebagai wujud komitmen, OJK telah menerbitkan POJK Strategi Anti Fraud yang berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan. Regulasi ini menjadi panduan untuk pencegahan, deteksi, investigasi, dan perbaikan sistem dalam menghadapi potensi kecurangan.
Nilai SPI OJK 2024 Masuk Kategori “Terjaga”
Selama tujuh tahun terakhir, tren nilai SPI OJK terus meningkat. Pada 2024, nilai SPI mencapai 84,87 yang menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga”. Ini berarti potensi korupsi masih ada, namun dalam frekuensi rendah dibanding lembaga lain secara nasional.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyebut bahwa penguatan tata kelola OJK dilakukan melalui tiga pendekatan: oversight (audit internal berbasis risiko), foresight (deteksi dini), dan insight (review dan konsultasi).
“SPI menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi integritas dan efektivitas upaya pencegahan korupsi,” kata Sophia.
OJK juga mencatat partisipasi responden SPI 2024 melebihi target KPK, menunjukkan antusiasme dan komitmen insan OJK terhadap integritas.
Fokus Integritas OJK 2025
Untuk 2025, OJK telah menetapkan beberapa langkah penguatan integritas, antara lain:
- Inovasi kampanye mandiri oleh satuan kerja
- Deklarasi gratifikasi dan benturan kepentingan
- Keterlibatan aktif dalam kegiatan antikorupsi
- Dukungan terhadap pelaksanaan SPI
Selain itu, OJK memperkuat lini pertama pencegahan korupsi dengan menargetkan sertifikasi 50 pegawai sebagai Ahli Pembangun Integritas (API) dan 110 pegawai sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), bekerja sama dengan KPK.
Forum diskusi SPI dihadiri lebih dari 1.900 peserta dari berbagai satuan kerja OJK, dan menghadirkan tiga narasumber: Inspektur Utama BPS RI Dadang Hardiwan, Direktur Kepatuhan BPJS Kesehatan Mundiharno, serta Spesialis Penelitian dan Monitoring KPK Timotius Partohap.
Melalui kegiatan ini, OJK menegaskan komitmen untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas dengan memperkuat sistem anti-kecurangan, menerapkan kode etik, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. (Agus)