JAMBI28.TV, BATANGHARI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Tembesi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di area operasional PT Citra Mulia Manunggal (CMM), Blok A13C, Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kasus tersebut kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VII/2026/SPKT/Polsek Muara Tembesi/Polres Batanghari/Polda Jambi tertanggal 30 Juli 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sugeng.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Kapolsek Muara Tembesi mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang dinilai bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga kepercayaan yang diberikan serta menaati peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi kerja keras anggota Unit Reskrim yang telah mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, IPDA M. Kemal, S.Pd., menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Polsek Muara Tembesi juga mengingatkan bahwa amanah merupakan kepercayaan yang harus dijaga. Penyalahgunaan jabatan maupun kepercayaan memiliki konsekuensi hukum dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ilham)











































