• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Vonis Diperberat, Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Dihukum 2 Tahun Penjara

Vonis Diperberat, Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Dihukum 2 Tahun Penjara

Agustus 1, 2026
Museum Sriwijaya Dharmakirti Resmi Dibuka, Kapolda Jambi Siap Kawal Warisan Budaya Muaro Jambi

Museum Sriwijaya Dharmakirti Resmi Dibuka, Kapolda Jambi Siap Kawal Warisan Budaya Muaro Jambi

Agustus 1, 2026
MPLS Sekolah Rakyat Kota Jambi Dimulai, Maulana: Pendidikan Jalan Putus Rantai Kemiskinan

MPLS Sekolah Rakyat Kota Jambi Dimulai, Maulana: Pendidikan Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Agustus 1, 2026
Polsek Muara Tembesi Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan di PT CMM, Satu Orang Ditahan

Polsek Muara Tembesi Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan di PT CMM, Satu Orang Ditahan

Agustus 1, 2026
KONI Jambi Gandeng Media dan Perusahaan Demi Kebangkitan Olahraga, Bidik 10 Besar PON

KONI Jambi Gandeng Media dan Perusahaan Demi Kebangkitan Olahraga, Bidik 10 Besar PON

Juli 31, 2026
Wali Kota Maulana Hadiri Wisuda Tahfizh VII Rumah Mahir Qur’an, Tegaskan Al-Qur’an Fondasi Bangun Generasi Jambi

Wali Kota Maulana Hadiri Wisuda Tahfizh VII Rumah Mahir Qur’an, Tegaskan Al-Qur’an Fondasi Bangun Generasi Jambi

Juli 30, 2026
DLH Batanghari Diduga Bebankan Biaya Racun Rumput kepada Pekerja

DLH Batanghari Diduga Bebankan Biaya Racun Rumput kepada Pekerja

Juli 29, 2026
Ade Asmara Dipecat dari Partai Demokrat, PAW untuk Posisi di DPRD Muaro Jambi Berproses

Ade Asmara Dipecat dari Partai Demokrat, PAW untuk Posisi di DPRD Muaro Jambi Berproses

Juli 29, 2026
Bersikap Arogan dan Tidak Humanis, Oknum Polisi Sarolangun Dihukum Hormat Bendera

Bersikap Arogan dan Tidak Humanis, Oknum Polisi Sarolangun Dihukum Hormat Bendera

Juli 24, 2026
Bunda PAUD Kota Jambi Tekankan Peran Ayah-Ibu dalam Pengasuhan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Kota Jambi Tekankan Peran Ayah-Ibu dalam Pengasuhan Anak Usia Dini

Juli 24, 2026
Aktivitas PETI Masih Marak di Aliran Sungai Batanghari, Warga Minta Penindakan Tegas

Aktivitas PETI Masih Marak di Aliran Sungai Batanghari, Warga Minta Penindakan Tegas

Juli 23, 2026
Batang Hari Belago Vol.1 Sukses Digelar, Ribuan Warga Padati Arena Tinju dan Kickboxing

Batang Hari Belago Vol.1 Sukses Digelar, Ribuan Warga Padati Arena Tinju dan Kickboxing

Juli 23, 2026
Peringatan HANI 2026, BNN Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Provinsi Bebas Narkoba

Peringatan HANI 2026, BNN Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Provinsi Bebas Narkoba

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Jambi28.TV
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

    Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gulirkan Program Mengetuk Pintu Langit, Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Jambi, Palembang, dan Lampung

    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gulirkan Program Mengetuk Pintu Langit, Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Jambi, Palembang, dan Lampung

    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Konsisten Tebar Kepedulian Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Konsisten Tebar Kepedulian Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

    Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun di Awal 2026, Bukti Komitmen “MengEMASkan Indonesia”

    Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun di Awal 2026, Bukti Komitmen “MengEMASkan Indonesia”

    Kesan Pelatih Riau di Finix Athletics Sumatera Open Championship: Fasilitas Memadai dan Panitia Ramah

    Kesan Pelatih Riau di Finix Athletics Sumatera Open Championship: Fasilitas Memadai dan Panitia Ramah

    Pegadaian Borong Dua Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

    Pegadaian Borong Dua Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

    Mendunia! Pegadaian Sabet Penghargaan The Asset Triple A 2026 di Hongkong

    Mendunia! Pegadaian Sabet Penghargaan The Asset Triple A 2026 di Hongkong

    OJK Resmikan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

    OJK Resmikan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional dalam Forum OECD Financial Markets Week

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional dalam Forum OECD Financial Markets Week

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Raffi Ahmad di ketahui memiliki harta Rp1 Triliun.

    Meski Punya Harta Rp 1 Triliun, Raffi Ahmad Masih Punya Utang Ratusan Miliar

    Artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

    Kondisi Terkini Artis FTV Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan hingga Mobil Terbalik di Jakarta Selatan

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini
No Result
View All Result
Jambi28.TV
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Diperberat, Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Dihukum 2 Tahun Penjara

by Tim Redaksi
Agustus 1, 2026
in Hukum
0
Vonis Diperberat, Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Dihukum 2 Tahun Penjara
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI28.TV, BATANGHARI – Pengadilan Tinggi Jambi memperberat hukuman anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah menjadi 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dokumen delivery order (DO) kelapa sawit.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terbukti melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 7,5 miliar.

​Putusan tingkat banding yang diketuk pada 8 Juli 2026 lalu ini lebih tinggi ketimbang vonis Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, majelis hakim tingkat pertama hanya mengganjar Ilhamsyah dengan hukuman 1 tahun penjara.

​Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin membenarkan adanya perubahan masa hukuman tersebut.

Menurut Otto, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada dasarnya menguatkan status kesalahan terdakwa, namun dengan sanksi pidana yang lebih berbobot.

​”Terdakwa atas nama Ilhamsyah putusan bandingnya menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jambi divonis 1 tahun dengan kualifikasi kasus penipuan,” kata Otto Edwin.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai hal yang memberatkan hukuman legislator Batang Hari ini adalah tidak adanya upaya perdamaian, ataupun pengembalian kerugian antara terdakwa dengan korban.

READ  Dinas Perhubungan Minta Angkutan Batu Bara Patuhi Aturan

Sementara itu, hal yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

​Perkara yang menjerat Ilhamsyah ini bermula pada Februari 2023. Berdasarkan surat dakwaan, Ilhamsyah mendekati korban bernama Lita dan menawarkan kerja sama investasi. Terdakwa mengajak korban untuk menjadi pemodal dalam bisnis jual beli buah kelapa sawit.

​Untuk meyakinkan korbannya, Ilhamsyah mengklaim dana tersebut akan langsung diputar untuk membayar buah sawit dari para petani.

Ia diduga mengumbar janji manis bahwa modal investasi akan berputar cepat dan dikembalikan paling lambat tiga hari setelah disetorkan.

Tak hanya itu, korban dijanjikan mendapat keuntungan (fee) sebesar Rp 18 per kilogram dari setiap buah sawit yang berhasil dijual ke pabrik PT EWF.

​Tergiur dengan skema tersebut, korban menyepakati kerja sama. Sepanjang periode 3 hingga 31 Maret 2023, korban mengirimkan uang secara bertahap melalui aplikasi BRImo ke rekening terdakwa. Akumulasi dana yang ditransfer mencapai Rp 7.904.840.870.

​Namun, janji tinggal janji. Uang modal beserta keuntungan yang dinanti tak kunjung kembali. Saat ditagih, Ilhamsyah berdalih bahwa pencairan dana dari PT EWF tersendat akibat adanya kebijakan pembatasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

READ  Demo FPI Jambi Tuntut Ibu Sukmawati Diproses Secara Hukum

​Demi meredam kecurigaan, Ilhamsyah memberikan jaminan berupa dua lembar cek Bank BRI senilai Rp 7,9 miliar. Apes bagi korban, saat hendak mencairkan cek tersebut ke bank, pihak bank menolaknya dengan alasan saldo di rekening terdakwa tidak mencukupi.

​Merasa ada yang janggal, korban berinisiatif mendatangi langsung kantor PT EWF untuk melakukan konfirmasi. Kedok Ilhamsyah pun terbongkar.

Pihak manajemen PT EWF menyatakan bahwa kerja sama mereka dengan Ilhamsyah sudah putus sejak lama, yakni hanya terjalin pada rentang tahun 2016 hingga 2017.

Pihak perusahaan menegaskan, tidak ada transaksi pembelian buah sawit dari terdakwa pada Maret 2023.

​Usut punya usut, aliran dana miliaran rupiah dari korban diduga kuat tidak pernah masuk ke bisnis sawit.

Uang tersebut justru diduga mengalir untuk menyokong gaya hidup dan keperluan pribadi terdakwa, mulai dari membayar cicilan kendaraan di Indomobil Finance dan Arthaasia Finance, membayar angsuran pinjaman di Bank BRI, hingga ditukarkan ke bentuk uang tunai.

​Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan mentah-mentah, Lita akhirnya melaporkan kasus ini ke Markas Kepolisian Daerah Jambi.

READ  Polda Jambi Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Online, Ratusan Orang Jadi Korban

​Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ilhamsyah dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, ia dibidik dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa melapisnya dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ilham)

Share196Tweet123Share49
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Jambi28.TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In