JAMBI28.TV, BATANGHARI – Pengadilan Tinggi Jambi memperberat hukuman anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah menjadi 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dokumen delivery order (DO) kelapa sawit.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terbukti melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 7,5 miliar.
Putusan tingkat banding yang diketuk pada 8 Juli 2026 lalu ini lebih tinggi ketimbang vonis Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, majelis hakim tingkat pertama hanya mengganjar Ilhamsyah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin membenarkan adanya perubahan masa hukuman tersebut.
Menurut Otto, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada dasarnya menguatkan status kesalahan terdakwa, namun dengan sanksi pidana yang lebih berbobot.
”Terdakwa atas nama Ilhamsyah putusan bandingnya menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jambi divonis 1 tahun dengan kualifikasi kasus penipuan,” kata Otto Edwin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai hal yang memberatkan hukuman legislator Batang Hari ini adalah tidak adanya upaya perdamaian, ataupun pengembalian kerugian antara terdakwa dengan korban.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara yang menjerat Ilhamsyah ini bermula pada Februari 2023. Berdasarkan surat dakwaan, Ilhamsyah mendekati korban bernama Lita dan menawarkan kerja sama investasi. Terdakwa mengajak korban untuk menjadi pemodal dalam bisnis jual beli buah kelapa sawit.
Untuk meyakinkan korbannya, Ilhamsyah mengklaim dana tersebut akan langsung diputar untuk membayar buah sawit dari para petani.
Ia diduga mengumbar janji manis bahwa modal investasi akan berputar cepat dan dikembalikan paling lambat tiga hari setelah disetorkan.
Tak hanya itu, korban dijanjikan mendapat keuntungan (fee) sebesar Rp 18 per kilogram dari setiap buah sawit yang berhasil dijual ke pabrik PT EWF.
Tergiur dengan skema tersebut, korban menyepakati kerja sama. Sepanjang periode 3 hingga 31 Maret 2023, korban mengirimkan uang secara bertahap melalui aplikasi BRImo ke rekening terdakwa. Akumulasi dana yang ditransfer mencapai Rp 7.904.840.870.
Namun, janji tinggal janji. Uang modal beserta keuntungan yang dinanti tak kunjung kembali. Saat ditagih, Ilhamsyah berdalih bahwa pencairan dana dari PT EWF tersendat akibat adanya kebijakan pembatasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Demi meredam kecurigaan, Ilhamsyah memberikan jaminan berupa dua lembar cek Bank BRI senilai Rp 7,9 miliar. Apes bagi korban, saat hendak mencairkan cek tersebut ke bank, pihak bank menolaknya dengan alasan saldo di rekening terdakwa tidak mencukupi.
Merasa ada yang janggal, korban berinisiatif mendatangi langsung kantor PT EWF untuk melakukan konfirmasi. Kedok Ilhamsyah pun terbongkar.
Pihak manajemen PT EWF menyatakan bahwa kerja sama mereka dengan Ilhamsyah sudah putus sejak lama, yakni hanya terjalin pada rentang tahun 2016 hingga 2017.
Pihak perusahaan menegaskan, tidak ada transaksi pembelian buah sawit dari terdakwa pada Maret 2023.
Usut punya usut, aliran dana miliaran rupiah dari korban diduga kuat tidak pernah masuk ke bisnis sawit.
Uang tersebut justru diduga mengalir untuk menyokong gaya hidup dan keperluan pribadi terdakwa, mulai dari membayar cicilan kendaraan di Indomobil Finance dan Arthaasia Finance, membayar angsuran pinjaman di Bank BRI, hingga ditukarkan ke bentuk uang tunai.
Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan mentah-mentah, Lita akhirnya melaporkan kasus ini ke Markas Kepolisian Daerah Jambi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ilhamsyah dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, ia dibidik dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa melapisnya dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ilham)











































