JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Pencabutan izin ini dilakukan karena PT SSV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum, meskipun telah diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebelumnya. “Langkah ini kami ambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga stabilitas industri modal ventura di Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Proses Panjang Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum pencabutan izin, PT SSV telah diberi waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya melalui rencana strategis yang disepakati. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan terkait ekuitas minimum.
Dasar hukum pencabutan izin ini mengacu pada berbagai peraturan OJK, termasuk POJK Nomor 35 Tahun 2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023, yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah.
Apa yang Terjadi Setelah Izin Dicabut?
Pencabutan izin usaha membawa konsekuensi berat bagi PT SSV. Perusahaan dilarang melakukan aktivitas bisnis di bidang modal ventura dan harus segera menyelesaikan hak serta kewajiban kepada para kreditur, debitur, dan pihak-pihak lainnya.
Adapun langkah-langkah yang wajib dilakukan PT SSV antara lain:
- Melunasi seluruh hak dan kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja untuk membubarkan badan hukum perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.
- Memberikan informasi yang jelas kepada nasabah, kreditur, dan debitur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah untuk memfasilitasi penyelesaian masalah.
- Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tidak lagi menggunakan nama yang mengandung kata “ventura” atau “ventura syariah”.
Langkah Tegas demi Industri yang Sehat
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya. Langkah tegas ini juga diambil untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami mengharapkan pelaku industri modal ventura lainnya untuk terus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan,” tambah Ismail Riyadi.
Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan terkait pencabutan izin usaha PT SSV dapat menghubungi OJK melalui:
- Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi: M. Ismail Riyadi
- Telepon: (021) 29600000
- Email: humas@ojk.go.id
Dengan pencabutan izin ini, OJK kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. (Agus)