JAMBI28TV, JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan dua tersangka kasus pornografi video asusila “Enak yank” ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut melibatkan dua aktor dalam video viral yang menyebar melalui media sosial pada Mei 2024.
Menurut Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, proses pelimpahan dilakukan pada Senin (13/1) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Tersangka yang dilimpahkan adalah KN dan MA, yang berperan sebagai pemeran utama dalam video tersebut. Maulana menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024 dan telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 9 Oktober 2024.
Video asusila ini pertama kali viral pada pertengahan 2024 dan menuai perhatian publik setelah tersebar luas melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut dibuat oleh KN dan MA yang berperan sebagai model dan produser. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pornografi, ITE, pidana, serta Satgas Pornografi.
KN dan MA kini dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta pasal 6 dan pasal 8. Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu JG, yang diduga sebagai penyebar video tersebut. JG diungkapkan melakukan ilegal akses dengan membuka, mengambil, dan memindahkan data pribadi milik KN yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone milik korban yang sedang diperbaiki di sebuah gerai handphone di Kota Jambi.
Proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut, dan Kejaksaan diharapkan segera mengambil langkah selanjutnya untuk memproses tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.