JAMBI28.TV, BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan, Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ke-14 perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Sebelum persidangan dimulai, jajaran Polres Bungo menggelar apel pengamanan yang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Iqbal Harahap. Sejumlah personel diterjunkan dan ditempatkan di berbagai titik strategis di sekitar Pengadilan Negeri Bungo guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama sidang berlangsung.
Kabag Ops Polres Bungo melalui Kasubbag Bin Ops AKP Iqbal Harahap mengatakan seluruh rangkaian pengamanan dilakukan secara maksimal agar proses persidangan berjalan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang dengan agenda pembacaan putusan dapat berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab,” ujar AKP Iqbal Harahap usai apel konsolidasi.
Ia menegaskan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan selama proses peradilan berlangsung, sehingga seluruh tahapan sidang dapat terlaksana tanpa hambatan.
Usai pembacaan putusan, sidang berakhir dalam suasana tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban. Seluruh personel yang bertugas kemudian mengikuti apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing.
Dengan putusan tersebut, proses persidangan kasus pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat resmi memasuki babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri Bungo. Terdakwa dipastikan akan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai amar putusan majelis hakim. (Ilham)














































