JAMBI28.TV, JAKARTA – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan serentak ini mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK.
“Pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 bagi kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Rifqi.
Daerah Bersengketa Tunggu Putusan MK
Sementara itu, Rifqi menjelaskan bahwa pelantikan di daerah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK akan menunggu putusan yang bersifat final dan mengikat. Berdasarkan ketentuan, proses penyelesaian perselisihan hasil Pilkada oleh MK akan selesai paling lambat pada 15 Maret 2025.
“Bagi daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Rifqi.
Rapat Penting untuk Kelancaran Pelantikan
Rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Proses pelantikan yang dijadwalkan secara terkoordinasi diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum maupun administratif.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengungkapkan tantangan dalam menggelar pelantikan serentak bagi 545 kepala daerah hasil Pilkada. Menurutnya, penyelenggaraan pelantikan dengan jumlah besar seperti ini membutuhkan koordinasi yang matang untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai jadwal dan regulasi.
Kesepakatan untuk melaksanakan pelantikan pada 6 Februari 2025 menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan tersebut, terutama bagi daerah yang tidak memiliki perselisihan hasil pemilu.
Dengan keputusan ini, diharapkan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk memimpin dan melayani masyarakat di wilayah masing-masing. “Kita semua berharap proses ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas,” tutup Rifqi.