JAMBI28.TV, MUARO JAMBI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Muaro Jambi berinisial FH dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi berinisial SN.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Muaro Jambi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp521 juta.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis, 23 Januari 2025. Pelimpahan ini menandai tahap kedua dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” ujar Afriadi Asmin, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, kepada wartawan.
Berapa Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah?
Afriadi Asmin menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Kabupaten Muaro Jambi. Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp521 juta lebih.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka FH ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sedangkan tersangka SN ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari hingga 11 Februari 2025.
Ancaman Hukuman Tersangka
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting di Muaro Jambi, mengingat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga di daerah tersebut justru diduga disalahgunakan oleh pengelolaannya. Proses hukum terhadap kedua tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. (Ilham)