JAMBI28.TV, BATANGHARI – Lalu lintas kendaraan berat seperti truk tronton di jalan nasional Kabupaten Batanghari semakin mengkhawatirkan. Truk bermuatan besar yang melintasi wilayah ini setiap hari membawa dampak negatif terhadap infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Truk-truk tersebut umumnya mengangkut batu bara, pasir, dan kerikil dengan kapasitas muatan yang melebihi batas standar. Bahkan, beberapa kendaraan diketahui mengangkut hingga 30 ton muatan per perjalanan. Akibatnya, jalan mengalami kerusakan serius, lalu lintas tersendat, dan risiko kecelakaan lalu lintas meningkat.
Menurut pantauan di lapangan, puluhan truk melintas setiap hari dengan beban berat yang melampaui kapasitas jalan. Kondisi ini mempercepat kerusakan jalan nasional yang seharusnya mampu bertahan lebih lama. Selain itu, pengemudi kendaraan pribadi dan umum sering kali harus menghadapi kemacetan akibat laju truk yang lambat dan sulit dikendalikan di beberapa titik rawan.
Salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap truk tronton yang melintas membawa muatan mencapai 26 kubik dengan berat sekitar satu ton per kubik.
“Ya bang, kalau truk ini bisa mencapai 26 kubik, dan satu kubiknya lebih dari satu ton,” ujarnya.
Untuk mengurangi dampak buruk akibat kendaraan bermuatan berat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur pembagian kelas jalan yang boleh dilalui truk berdasarkan kapasitasnya.
Kelas I: Jalan arteri atau provinsi dengan Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) maksimal 10 ton. Truk dengan lebar lebih dari 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter dilarang melintas di jalan kampung atau perumahan.
Kelas II: Batas JBI sebesar 8 ton dengan dimensi truk maksimal panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.
Kelas III: Sama dengan Kelas II, tetapi dimensi truk lebih kecil dengan panjang maksimal 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.
Kelas Jalan Khusus: Hanya untuk jalan arteri dengan dimensi truk yang lebih besar dari Kelas I, yaitu panjang di atas 18 meter dan lebar di atas 2,5 meter. Batas JBI di atas 10 ton.
Dengan tingginya frekuensi truk bermuatan berat yang melintas, diperlukan pengawasan ketat dari pihak berwenang. Penerapan kebijakan seperti pembatasan waktu operasional truk, pembagian jalur khusus, serta penegakan aturan muatan maksimal harus dilakukan secara konsisten.
Masyarakat dan pengguna jalan berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas guna mengurangi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Batanghari. Jika tidak ada tindakan, kondisi jalan akan semakin memburuk, menghambat mobilitas masyarakat, dan berpotensi menimbulkan lebih banyak kecelakaan di masa mendatang. (Ilham)