JAMBI28.TV, JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam operasi pekat yang digelar di Kota Jambi.
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa operasi pekat tersebut dilaksanakan pada 10 Maret 2025 di Hotel J8, Kota Jambi.
“Dari hasil razia, delapan orang tersangka ditemukan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 5 laki-laki dan 3 perempuan dan rata-rata dibawah Umur,” kata Ernesto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser menjelaskan bahwa para tersangka menjalani tes urin dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Methampetamine dan Canavis. Identitas para tersangka adalah L (17), S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17), dan R (17).
Mereka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. (*)