JAMBI28.TV, JAMBI — Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (13/8/2026).
Aksi yang dipimpin Muhammad Muhlisin Yusuf tersebut mendesak Kejati Jambi mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi terkait penanganan dugaan reses fiktif yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara dari Partai Demokrat.
SEMMI menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban, meski kasusnya telah menjadi perhatian publik dan diberitakan secara luas.
Sebagai bagian dari masyarakat akademik, SEMMI meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Melihat perkembangan penanganan kasus di Kejari Muaro Jambi saat ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Muhammad Muhlisin Yusuf selaku koordinator aksi.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, SEMMI mendesak Kejati Jambi tidak hanya mengevaluasi kinerja Kejari Muaro Jambi, tetapi juga segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Mereka meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SEMMI juga menuntut adanya tindakan administratif apabila hasil evaluasi menemukan dugaan kelalaian, ketidakprofesionalan, atau pelanggaran dalam penanganan perkara. Evaluasi tersebut, menurut mereka, juga perlu mencakup kinerja dan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, PW SEMMI Jambi menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Mereka berencana menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
SEMMI menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. (Red)














































