JAMBI28.TV, TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,44 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya empat lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp1.650.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebo.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ilham)