JAMBI28.TV, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di area depan Hotel Yello, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025), mengungkapkan apresiasinya terhadap gerak cepat anggota kepolisian di lapangan. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini masih terjadi dan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Fortuner putih yang mencurigakan.
Bekerja sama dengan BKSDA Jambi, polisi melakukan penindakan dan menemukan barang bukti berupa sekitar 1.360 gram sisik trenggiling yang disamarkan dalam kotak bertuliskan “keripik udang”, serta sekitar 605 gram cula badak yang disembunyikan di dalam dasbor mobil.
Empat orang pelaku berhasil diamankan, yaitu Ramli Harun HRP (38), Sutrisno (58), dan Satriya (34) — ketiganya berasal dari Kabupaten Tebo, serta Raja Saudi H (44), warga Provinsi Riau. Selain itu, polisi juga menyita beberapa ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi serta satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BA 1988 IX.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan lanjutan, berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)